Deretan Pepakem yang Dilanggar Sultan Aloeda II: Jumenengan Harus di Keraton, Bukan di Rumah

Deretan Pepakem yang Dilanggar Sultan Aloeda II: Jumenengan Harus di Keraton, Bukan di Rumah

CIREBON – Keluarga Mertasinga bereaksi atas Jumenengan yang dilakukan Sultan Aloeda II, R Rahardjo Djali. Pengangkatan itu, telah melanggar pepakem atau aturan adat Kesultanan Cirebon.

Perwakilan Keluarga Mertasinga, Pangeran Basmudin Arkaningrat mengatakan, apa yang dilakukan Rahardjo Djali merupakan pelanggaran.  jumenengan seorang sultan harus dilakukan di dalam keraton.

“Kalau Jumenengan sultan itu harus di dalam keraton bukan di rumah,” kata Pangeran Basmudin, kepada radarcirebon.com.

Menurut dia, apa yang dilakukan Rahardjo Djali tentu tidak sah. Apalagi, mencatut telah mendapat restu sesepuh termasuk keluarga Mertasinga.

“Jadi yang kemarin jumenengan itu ya tidak sah. Kemudian itu menyultani siapa? Lah kalau sekarang Family nya tidak setuju, apakah itu sultan menjadi sah?” tegasnya.

Sementara itu, Patih Kasultanan Kanoman, Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran menyebutkan, keluarga Kesultanan Cirebon yang lain memiliki tanggung jawab untuk meluruskan sejarah.

Khususnya keluarga yang masih keturunan Sunan Gunung Jati langsung. Ibarat sebuah pohon itu ada batang yang besar dan ada ranting.

“Kami mencoba meluruskan yang batang besarnya bukan ke rantingnya. Jadi yang belum lurus harus diluruskan,” ujarnya.

Patih Qodiran menuturkan, munculnya dualisme Sultan di Keraton Kasepuhan dianggap sebagai dagelan saja. Sebab, pengukuhan kedua kubu tidak sesuai pakem adat.

Ada kriteria yang harus ditempuh oleh calon sultan sebelum dilantik. Berdasarkan pakem Kasultanan Cirebon, ada beberepa kriteria pelantikan Sultan Cirebon.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: